MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PENGERTIAN
ETIKA POLITIK PERANAN PANCASILA DALAM POLITIK DI INDONESIA + ANALISA BBM KONTRA

Oleh
:
FERDIANSYAH
IBNU P
23313418
(2TB04)
TEKNIK
ARSITEKTUR
(FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2.1
Awal Munculnya Etika Politik
Etika
politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur
politik tradisional berangsur-angsur mulai rapuh sampai ambruk. Dengan runtuhnya
tatanan masyarakat Athena, muncul berbagai macam pertanyaan tentang masyarakat
dan negara, seperti bagaimana seharusnya masyarakat harus di tata dan siapa
yang harus menata, apa tujuan negara dan beragam pertanyaan lainnya. Dua ribu
tahun kemudian, kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, etika politik
bertambah momentumnya. Legitimasi kekuasaan raja dalam tatanan hierarkis kosmos
tidak lagi di terima begitu saja. Legitimasi tatanan hukum, negara dan hak raja
untuk memerintah masyarakat dipertanyakan. Situasi seperti ini tampak jelas
pada zaman industrialisasi yang memicu kebangkitan filsafat politik.
Klaim-klaim legitimasi kekuasaan yang saling bertentangan menuntut refleksi
filosofis atas prinsip dasar kehidupan politik. Etika politik lebih berperan
pada tuntutan agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat
dipertanggung-jawabkan pada prinsip moral dasar. Klaim-klaim legitimasi dari
segala macam kekuatan, baik bersifat kekuasaan langsung atau tersembunyi di
belakang pembenaran normatif harus merasionalisasikan dengan kebenaran umum.
Filsafat politik mendorong afirmativitas yang tidak dipertanyakan dalam
permukaan saja, tetapi memaksa tuntutan ideologis untuk membuktikan diri
filsafat, dengan demikian menjadi reflektif dan terbuka terhadap kritik, atau
memang ditelanjangi sebagai layar asap ideologis bagi kepentingan tertentu.
Al-Ghazali
merupakan seorang penulis dan filsuf muslim abad pertengahan yang memiliki
corak pemikiran dan pemahaman yang sinergis dan relevan dengan hal tersebut.
Pemikiran al-Ghazali tentang etika kuasa (politik) seperti dalam teorinya
bagaimana cara menjalankan sebuah sistem kenegaraan yang mempertimbangkan
moralitas untuk kemaslahatan bersama dengan pemimpin yang mempunyai integritas
tinggi ditopang dengan kekuatan moral yang memenuhi beberapa kriteria yang
al-Ghazali idealkan. Masih dimungkinkan sebagai referensi dalam menata sebuah
negara pada masa sekarang dari beberapa teori tentang filsafat politik
khususnya dalam tradisi filsafat Islam.
Konsepsi
etika politik al-Ghazali adalah suatu teori sistem pemerintahan yang berisikan
masyarakat dan aparatur negara yang mempunyai moral yang baik dengan ditopang
oleh agama sebagai dasar negara. Seorang pemimpin yang ideal menurut al-Ghazali
adalah seorang yang mengerti tentang budi luhur atau moral agama dan
kebijaksanaan yang harus diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan.
2.2 Pengertian Etika
Menurut
Bartens, sebenarnya terdapat tiga makna dari etika. Pertama, etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral
yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya (sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup
bermasyarakat). Kedua, etika dipakai
dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode
etik. Ketiga, etika dipakai dalam
arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk (sama dengan filsafat moral).
Etika
termasuk kelompok filsafat praktis yang membahas bagaimana manusia bersikap
terhadap segala sesuatu yang ada. Etika dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika
umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu
yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum
mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan
pelbagai kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika
individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika
sosial yang membahas kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat,
yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika
berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan
masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “baik” dan “buruk” segala
sesuatu. Sebagai bahasan khusu etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan
orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan
kebajikan yang berlawanan dengan kejahatan (tidak susila). Etika lebih banyak
bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Atau dengan kata lain etika berkaitan
dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
2.3 Pengertian Politik
Pengertian
politik berasal dari kosa kata “politics”
yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau
“negara” yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem
itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
atau “decisionsmaking” mengenai apakah
yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
dipilih tersebut.
Untuk
pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum
atau public policies, yang menyangkut
pengaturan dan pembagian atau distributions
dari sumber-sumber yang ada. Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
itu diperlukan suartu kekuasaan (power),
dan kewenangan (authority) yang akan
dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin
timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu
pemaksaan (coercion). Tanpa adanya
suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan
pernah terwujud. Secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep
pokok yang berkaitan dengan negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decisionsmaking),
kebijaksanaan (policy), pembagian (distributions) serta alokasi (allocation).
Politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga
masyarakat maupun perseorangan. Dalam hubungan dengan etika politik pengertian
politik harus dipahami dalam pengertian yang luas yaitu menyangkut seluruh
unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
2.4 Etika Politik
Etika
politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia
sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam
kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat
manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma
digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri
batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum,
peraturan-peraturan ketatanegaraan, asumsi-asumsi, dan postulat-postulat
tentang masyarakat dan kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari
manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan
kebijakan politik. Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang
melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif
(dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama
etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang
dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan
berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika
politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka
terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan.
Etika
politik bukanlah sebuah norma. Etika politik juga bukan sebuah aliran filsafat
atau ideologi, sehingga tidak dapat dijadikan sebuah pedoman siap pakai dalam
pengambilan kebijakan atau tindakan politis. Etika politik tidak dapat
mengontrol seorang politikus dalam bertindak atau mengambil keputusan, baik
keputusan individu, organisasi, atau kelompok. Namun, etika politik dapat
dijadikan rambu-rambu yang membantu politikus dalam mengambil keputusan.
Fungsi etika politik dalam masyarakat
terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta
menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak
berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif
dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis.
Tugas etika politik membantu agar
pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan
pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang
normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif
sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial).
Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga
penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung
jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi
norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan
Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma
moral. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang
diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
2.5 Pengertian Nilai, Norma
dan Moral
Berbicara
mengenai etika politik kita juga perlu mengetahui tentang apa yang disebut
dengan nilai, norma dan moral.
·
Pengertian Nilai
Di
dalam Dictionary of Sosciology and
Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai
yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, (the believed capacity of any object to statistfy a human desire).
Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek itu sendiri. Nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “tersembunyi”
di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena adanya
kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Menilai
berarti menimbang untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai yang
diambil berhubungan dengan subjek penilai itu sendiri dimana dalam hal ini
adalah manusia yang meliputi unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak)
dan kepercayaan. Sesuatu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah, baik dan
lain sebagainya. Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita,
harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Maka apabila kita berbicara
tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, tentang hal
yang merupakan cita-cita, harapan, dambaan dan keharusan. Berbicara tentang
nilai berarti kita masuk bidang makna normatif, bukan kognitif, kita masuk ke
dunia ideal dan bukan dunia real. Meskipun demikian, diantara keduannya saling
berkait secara erat, artinya yang ideal harus menjadi real, yang normatif harus
direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang merupakan fakta.
Max
Sceler mengelompokkan nilai ke dalam empat tingkatan berdasarkan tinggi
rendahnya, yakni :
a.
Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingakatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang
mengenakkan dan tidak mengenakkan (die
Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen).
b.
Nilai-nilai kehidupan : dalam tingakatan ini terdapat nilai-nilai yang penting
bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens).
c.
Nilai-nilai kejiwaan : dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak
tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
d.
Nilai-nilai kerohanian : dalam tingakatan ini terdapat modalitas nilai dari
yang suci dan tidak suci (wermodalitat
des Heiligen ung Unheiligen).
Sedangkan
menurut ahli yang lain yakni Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu
:
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan material ragawi manusia.
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.
Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
1)
Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal manusia (ratio, budi, cipta).
2)
Nilai keindahan (estetis), yang bersumber pada unsur perasaan manusia
(esthetis, gevoel, rasa).
3)
Nilai kebaikan (moral), yang bersumber pada unsur kehendak manusia (will,
wollen, karsa).
4)
Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian teringgi dan mutlak. Nilai
religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Dalam
kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilai-nilai dapat dikelompokkan
menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
a.
Nilai Dasar
Nilai
memiliki sifat yang abstrak yang tidak dapat diamati indra manusia namun
realisasinya bersifat nyata (real).
Setiap nilai memiliki nilai dasar (onotologis)
yang merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari
nilai-nilai tersebut dimana sifatnya adalah universal karena menyangkut hakikat
kenyataan objektif segala sesuatu. Nilai dasar dapat juga disebut sebagai
sumber norma yang pada gilirannya dijabarkan atau direalisasikan dalam suatu
kehidupan yang bersifat praksis.
Konsekuensinya walaupun dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun
secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan
sumber penjabaran norma serta realisasi praksis tersebut.
b.
Nilai Instrumental
Untuk
dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan praksis maka nilai dasar tersebut
harus memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai
instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat
diarahkan. Nilai instrumental yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
merupakan suatu norma moral. Sedangkan yang berkaitan dengan organisasi maupun
negara merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada
nilai dasar. Dengan kata lain nilai
instrumental merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c.
Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan
yang nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai
instrumental itu sendiri. Dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya, namun
demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Artinya
oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan
suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sitem tersebut.
·
Pengertian Norma
Norma
adalah struktur nilai yang menjadi pedoman penilaian tingkah laku manusia yang
harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan atas suatu
motivasi tertentu. Nilai yang menjadi milik bersama didalam satu masyarakat dan
telah tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati
bersama. Nilai-nilai yang telah dibakukan menjadi norma itulah yang kelak
menjadi acuan penilaian. Pada hakikatnya, norma merupakan perwujudan dari
koeksistensi manusia sebagai makhluk sosial. Norma sendiri dibedakan menjadi
empat, yaitu norma agama, norma moral, norma sosial, dan norma hukum.
·
Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata Latin “Mos” yang
jamaknya Mores yang berarti adat atau
cara hidup. Etika dan moral hampir sama artinya, tetapi dalam pemakaian
sehari-hari terdapat sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk
perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang ada. Secara umum moral merupakan suatu ajaran ataupun
wejangan, patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang
bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
·
Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai
merupakan kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik
lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan
ataupun motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari ataupun
tidak. Nilai tidak bersifat konkrit yang dapat ditangkap indra manusia
melainkan bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti
dan dipahami oleh manusia.
Agar
nilai menjadi menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku
manusia maka perlu dikonkritkan serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan menjabarkannya dalam tingkah laku secara konkrit. Wujud
lebih konkrit dari nilai inilah yang disebut norma. Terdapat berbagai macam
norma dimana norma hukumlah yang paling kuat karena dapat dipaksakan oleh suatu
kekuasaan.
Selanjutnya
nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral
mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian
seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang
terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah
lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai
penuntun sikap dan tingkah laku manusia. Demikianlah hubungan yang sistematik
antar nilai, norma, dan moral yang pada gilirannnya krtiga aspek tersebut
terujud dalam suatu tingkah laku praksis dalam kehidupan manusia.
2.6 Peran Pancasila sebagai
Sumber Etika Politik di Indonesia
Pancasila sebagai dasar falsafah
bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu
persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan
berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukar-balikan letak
dan susunannya. Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan,
melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan
legitimasi kekuasaan, hukum, serta kebijakan dalam penyelenggaraan negara.
Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu
semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
·
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
pertama merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan. Berdasarkan sila pertama Negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan negara
pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak
berdasarkan legitimasi religius melainkan berdasarkan legitimasi hukum dan
demokrasi. Walaupun Negara Indonesia
tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan
negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum
serta moral dalam kehidupan negara. Oleh karena itu asas sila pertama lebih
berkaitan dengan legitimasi moral.
·
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam
kehidupan negara. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia
hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta
prinsip hidup demi kesejahteraan bersama. Manusia merupakan dasar kehidupan dan
penyelenggaran negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan adalah bersifat
mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan
harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan
atas hak-hak dasar (asasi) manusia.
Selain itu asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam
penyelenggaraan negara.
·
Persatuan Indonesia
Persatuan
berati utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam. Indonesia sebagai negara plural yang memiliki
beraneka ragam corak tidak terbantahkan lagi merupakan negara yang rawan
konflik. Oleh karenanya diperlukan semangat persatuan sehingga tidak muncul
jurang pemisah antara satu golongan dengan golongan yang lain. Dibutuhkan sikap
saling menghargai dan menjunjung semangat persatuan demi keuthan negara dan
kebaikan besama. Oleh karena itu sila ketiga ini juga berkaitan dengan
legitimasi moral.
·
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal muasal
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala
kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai
pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang
menyangkut kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif, konsep pengambilan
keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari
rakyat, atau dengan kata lain harus memiliki “legitimasi demokratis”.
·
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam
penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip “legalitas”. Negara Indonesia adalah
negara hukum, oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial)
merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Dalam penyelenggaraan negara, segala
kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senatiasa harus berdasarkan
hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan
kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Pola pikir untuk membangun kehidupan
berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila
yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai
alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis
untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah
dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna
sila-sila Pancasila.
Etika politik harus direalisasikan
oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan
pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum
harus menyadari bahwa legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus
berdasarkan pada legitimasi moral. Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki
oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
Dalam penerapan etika politik
Pancasila di Indonesia tentunya mempunyai beberapa kendala-kendala, yaitu :
a.
Etika politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri.
Ketika seseorang mengkritik sebuah ideologi, ia pasti akan mencari
kelemahan-kelemahan dan kekurangannya, baik secara konseptual maupun praksis.
Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa etika politik menjadi satu-satunya cara
yang efektif dan efisien dalam mengkritik ideologi, sehingga etika politik
menjadi sebuah ideologi tersendiri.
b.
Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih
lengkap disbanding etika politik Pancasila, sehingga kritik apa pun yang
ditujukan kepada Pancasila oleh etika politik Pancasila tidak mungkin berangkat
dari Pancasila sendiri karena kritik itu tidak akan membuahkan apa-apa.
Namun
demikian, bukan berarti etika politik Pancasila tidak mampu menjadi alat atau
cara menelaah sebuah Pancasila. Kendala pertama dapat diatasi dengan cara
membuka lebar-lebar pintu etika politik Pancasila terhadap kritik dan koreksi
dari manapun, sehingga ia tidak terjebak pada lingkaran itu. Kendala kedua
dapat diatasi dengan menunjukkan kritik kepada tingkatan praksis Pancasila
terlebih dahulu, kemudian secara bertahap merunut kepada pemahaman yang lebih
umum hingga ontologi Pancasila menggunakan prinsip-prinsip norma moral.
ANALISA
BBM KONTRA
Kenaikan
harga BBM bersubsidi mau tidak mau akhirnya datang juga. Ada beberapa hal yang
setidaknya dijadikan pemerintah untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi. Berbagai
reaksi dari masyarakat timbul dengan gencar baik yang pro maupun yang kontra.
Yang pro tentunya pemerintah yang juga didukung Kadin, sebenarnya tidak
menginginkan terjadinya kenaikan harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan
kenyataan yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan yang
non-populis. Di sisi lain, yang kontra terhadap kenaikan BBM mulai dari anggota
DPR, DPRD, kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, petani, nelayan,
angkutan umum dan masih banyak lagi mereka semua menolak kenaikan harga BBM.
Diantara yang pro dan kontra terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tersebut
terdapat kelompok yang abstain. Mereka ini tidak ikut demo, pasrah, harga BBM
tidak naik syukur, kalau BBM naik monggo kerso. Mereka juga sebenarnya berharap
harga BBM tetap, karena dengan kenaikan BBM akan mengakibatkan tambahan
pengeluaran mereka sehari-hari, tetapi tetap menerima.
Sudah jelas pemerintah dengan perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN, tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar.
Sudah jelas pemerintah dengan perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN, tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar.
Dari
kalangan yang kontra atau tidak setuju terhadap kenaikan harga BBM, diantaranya
adalah sebagian anggota DPR. Ada yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga
BBM kurang tepat untuk saat ini, karena akan menambah beban rakyat yang sedang
menghadapi berbagai tekanan ekonomi seperti kenaikan harga pangan. Beberapa
alasan yang dikemukakan dari kalangan ibu rumah tangga, petani, mahasiswa,
elite politik, LSM maupun kalangan masyarakat lainnya yang tidak setuju
terhadap adanya kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain :
1. akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat,
2. pemerintah terlalu terburu-buru menerbitkan kebijakan,
3. pemerintah malas dan hanya mencari jalan pintas,
4. akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan,
5. dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
6. memperparah masalah pengangguran,
7. akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi
1. akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat,
2. pemerintah terlalu terburu-buru menerbitkan kebijakan,
3. pemerintah malas dan hanya mencari jalan pintas,
4. akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan,
5. dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
6. memperparah masalah pengangguran,
7. akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi
Daftar
pustaka
Kaelan,
M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan
Dan Cinta Tanah AirSesuai Dengan SK. Dirjen Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.
0 komentar:
Posting Komentar