MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.

Oleh
:
FERDIANSYAH
IBNU P
23313418
(2TB04)
TEKNIK
ARSITEKTUR
(FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
LATAR BELAKANG, LANDASAN HUKUM, & TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai
Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
·
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
·
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan .
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal
menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan
Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi
kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. Landasan
Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD
1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3),
hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1),
hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1),
hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen
Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan .
·
Maksud Pendidikan Kewarganegaraan .
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
·
Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam
masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000,
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
•
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
•
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
•
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
PENGERTIAN BANGSA, NEGARA, WARGA NEGARA DAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep
bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah
satu doktrinpaling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan
awal dari ideologi nasionalisme.
Namun bangsa memliki arti atau pengertian yang lain yaitu :
·
Bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah perkumpulan
orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan yang
bersama dalam suatu wilayah. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat
oleh ikatan – ikatan seperti ras, tradisi,sejarah ,adat istiadat,agama,atau
kepercayann bahasa ataupun daerah.
·
Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan Negara sebagai satu kekuasaan
tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politis diikat dengan
organisasi kekuasaan yaitu Negara dan pemerintahannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah orang
yang bersamaan asal keturunan adat, bahasa, dan sejarahnya serta
berkepemerintahan sendiri.
B. Negara
Pengertian Negara dalam KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok
social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi Negara diatas, kita bias mengetahui bahwa unsure-unsur sebuah
Negara adalah sebagai berikut :
1. Wilayah
Bagaimanapun unsure Negara ini sangat krusial, karena sebuah
Negara memerlukan sebuah wilayah tempat Negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, Negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintah yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintahan
yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah
yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang
tidak cukup disebut sebagai Negara.
D. Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
·
Hak dan kewaijiban warga negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
·
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
·
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Daftar
pustaka
Kaelan,
M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan
Dan Cinta Tanah AirSesuai Dengan SK. Dirjen Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.
0 komentar:
Posting Komentar