MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Oleh :
FERDIANSYAH IBNU P
23313418
(2TB04)
TEKNIK ARSITEKTUR
(FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN)
UNIVERSITAS GUNADARMA
Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia mengandung pengertian sebagai
hasil perenungan mendalam dari para tokoh pendiri negara (the founding fathers) ketika
berusaha menggali nilai-nilai dasar dan merumuskan dasar negara untuk di atasnya didirikan negara Republik
Indonesia. Hasil perenungan itu secara resmi disahkan bersamaan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat
Negara Republik Indonesia.
Kelima dasar atau prinsip yang terdapat dalam sila-sila Pancasila
tersebut merupakan satu kesatuan bagian-bagian sehingga saling berhubungan dan saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu sehingga dapat disebut sebagai sistem. Pengertian suatu
sistem, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 66) dari Shrode dan Don Voich
memiliki ciri-ciri sebagai berikut; 1) suatu kesatuan bagian-bagian; 2) bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; 3) saling
berhubungan, saling ketergantungan; 4) kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai
suatu tujuan bersama (tujuan sistem); dan 5) terjadi dalam suatu lingkungan
yang kompleks.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pancasila yang berisi lima sila, yaitu
Sila Ketuhanan yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila
Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia, saling berhubungan membentuk satu kesatuan sistem, yang dalam proses
bekerjanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan. Meskipun, setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, memiliki fungsi sendiri-sendiri, namun
memiliki tujuan tertentu yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat, mengandung
pemikiran tentang manusia yang berhubungan denganTuhan, dengan diri sendiri,
dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang semua itu dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki ciri khas
yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lain yang ada di dunia, seperti materialisme,
idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan lain sebagainya.
Kekhasan nilai filsafat yang
terkandung dalam Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia, terutama sebagai jiwa dan asas kerohanian bangsa dalam perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Selanjutnya nilai filsafat Pancasila, baik sebagai
pandangan hidup atau filsafat
hidup (Weltanschauung)
bangsa, maupun sebagai jiwa bangsa atau
jatidiri (Volksgeist) nasional itu memberikan identitas
dan integritas serta martabat
bangsa dalam menghadapi budaya dan peradaban dunia.
Menurut Darmodihardjo (1979: 86), Pancasila adalah ideologi yang memiliki
kekhasan, yaitu;
1) kekhasan pertama, Tuhan Yang Maha Esa sebab
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa manusia Indonesia percaya adanya
Tuhan;
2) Kekhasan kedua, penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya;
3) kekhasan ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa;
4) kekhasan keempat, kehidupan manusia Indonesia
bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi; dan
5) kekhasan kelima, keadilan sosial bagi hidup bersama.
Kelahiran ideologi bersumber dari pandangan hidup yang dianut oleh suatu
masyarakat. Pandangan hidup kemudian berbentuk sebagai keyakinan terhadap nilai
tertentu yang diaktualisasikan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, ideologi
berfungsi sebagai alat membangun solidaritas masyarakat dengan mengangkat
berbagai perbedaan ke dalam tata nilai baru.
Sebagai ideologi, Pancasila berfungsi membentuk identitas bangsa dan
negara Indonesia sehingga bangsa dan negara Indonesia memiliki ciri khas
berbeda dari bangsa dan negara lain. Pembedaan ini dimungkinkan karena ideologi
memiliki ciri selain sebagai pembeda juga sebagai pembatas dan pemisah dari
ideologi lain.
A. Pengertian
Filsafat
Istilah ‘filsafat’ berasal
dari bahasa Yunani; filosofia (philosophia)
terususun dari kata philos yang
berarti cinta atau philia yang
berarti persahabatan, tertarik kepada dan kata sophos yang berarti kebijaksanaan, pengetahuan, ketrampilan,
pengalaman praktis, inteligensi (Bagus, 1996: 242). Dengan demikian philosophia secara harfiah berarti mencintai
kebijaksanaan. Kata kebijaksanaan
juga dikenal dalam bahasa Inggris; wisdom. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep yang bermanfaat
bagi peradaban manusia.
Suatu pengetahuan bijaksana akan mengantarkan seseorang mencapai kebenaran.
Orang yang mencintai pengetahuan bijaksana adalah orang yang mencintai
kebenaran. Cinta kebenaran adalah karakteristik dari setiap filsuf dari dahulu
sampai sekarang. Filsuf dalam mencari kebijaksanaan, mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan pengetahuan yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Adapun istilah ‘philosophos’
pertama kali digunakan oleh Pythagoras (572 -497 SM) untuk menunjukkan dirinya
sebagai pecinta kebijaksanaan (lover of
wisdom), bukan kebijaksanaan itu sendiri. Selain Phytagoras, filsuf-filsuf
lain juga memberikan pengertian filsafat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, filsafat
mempunyai banyak arti, tergantung pada bagaimana filsuf-filsuf menggunakannya.
Berikut disampaikan beberapa pengertian filsafat menurut beberapa filsuf, yaitu
antara lain;
1)
Plato (427SM - 347SM); filsafat adalah
pengetahuan tentang segala yang ada atau ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran yang asli;
2)
Aristoteles (384 SM - 322SM); filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung
ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika atau
filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda;
3)
Marcus Tullius Cicero (106 SM - 43SM); filsafat
adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk
mencapainya;
4)
Immanuel Kant (1724 - 1804); filsafat
itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat
persoalan, yaitu; “apakah yang dapat kita ketahui? (dijawab oleh metafisika), apakah
yang dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika), sampai di manakah pengharapan
kita? (dijawab oleh antropologi)”.
Secara umum, filsafat merupakan
ilmu yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Berdasarkan pengertian umum ini, ciri-ciri filsafat dapat disebut
sebagai usaha berpikir radikal, menyeluruh, dan integral, atau dapat dikatakan
sebagai suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalam-dalamnya.
Sejak kemunculannya di
Yunani, dan menyusul perkembangan pesat ilmu pengetahuan, kedudukan filsafat
kemudian dikenal sebagai The Mother of
Science (induk ilmu pengetahuan). Sebagai induk ilmu pengetahuan, filsafat
merupakan muara bagi ilmu pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan yang bersifat
positivistik, seperti ilmu komunikasi dan teknologi informasi yang baru saja
muncul dalam era kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) saat ini. Demikian
pulan, dibandingkan dengan ilmu pengetahuan lain, filsafat merupakan kegiatan
intelektual yang metodis dan sistematis, namun lebih menekankan aspek reflektif
dalam menangkap makna yang hakiki dari segala sesuatu.
Dalam Kamus Filsafat,
Bagus (1996: 242) mengartikan filsafat sebagai sebuah pencarian. Beranjak dari
arti harfiah filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan, menurut Bagus (1996:
242-243), arti itu menunjukkan bahwa manusia tidak pernah secara sempurna
memiliki pengertian menyeluruh tentang segala sesuatu yang dimaksudkan
kebijaksanaan, namun terus menerus harus mengejarnya. Berkaitan dengan apa yang
dilakukannya, filsafat adalah pengetahuan yang dimiliki rasio manusia yang
menembusi dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu. Filsafat menggumuli seluruh
realitas, tetapi teristimewa eksistensi dan tujuan manusia.
Dalam pengertiannya
sebagai pengetahuan yang menembusi dasar-dasar terakhir dari segala sesuatu,
filsafat memiliki empat cabang keilmuan yang utama, yaitu sebagai berikut;
1)
Metafisika; cabang filsafat yang
mempelajari asal mula segala sesuatu yang-ada dan yang mungkin-ada. Metafisika
terdiri atas metafisika umum yang selanjutnya disebut sebagai ontologi, yaitu
ilmu yang membahas segala sesuatu yang-ada, dan metafisika khusus yang terbagi
dalam teodesi yang membahas adanya Tuhan, kosmologi yang membahas adanya alam
semesta, dan antropologi metafisik yang membahas adanya manusia.
2)
Epistemologi; cabang filsafat
mempelajari seluk beluk pengetahuan. Dalam epistemologi, terkandung
pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang pengetahuan, seperti kriteria apa yang
dapat memuaskan kita untuk mengungkapkan kebenaran, apakah sesuatu yang kita
percaya dapat diketahui, dan apa yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan yang
dianggap benar.
3)
Aksiologi; cabang filsafat yang
menelusuri hakikat nilai. Dalam aksiologi terdapat etika yang membahas hakikat
nilai baik-buruk, dan estetika yang membahas nilai-nilai keindahan. Dalam
etika, dipelajari dasar-dasar benar-salah dan baik-buruk dengan
pertimbangan-pertimbangan moral secara fundamental dan praktis. Sedangkan dalam
estetika, dipelajari kriteria-kriteria yang mengantarkan sesuatu dapat disebut
indah.
4)
Logika; cabang filsafat yang memuat
aturan-aturan berpikir rasional. Logika mengajarkan manusia untuk menelusuri
struktur-struktur argumen yang mengandung kebenaran atau menggali secara
optimal pengetahuan manusia berdasarkan bukti-buktinya. Bagi para filsuf,
logika merupakan alat utama yang digunakan dalam meluruskan
pertimbangan-pertimbangan rasional mereka untuk menemukan kebenaran dari
problem-problem kefilsafatan.
B. Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila
dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila
sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila
dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa
yang mendalam yang dilakukan oleh the founding
fathers Indonesia, yang
dituangkan dalam suatu sistem (Abdul Gani, 1998).
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir
atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang
benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai kekuasaannya
berakhir pada 1965. Pada saat itu Soekarno selalu menyatakan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi
Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat
(Kristen), dan Arab (Islam). Filsafat Pancasila menurut Soeharto telah
mengalami Indonesianisasi. Semua sila dalam Pancasila adalah asli diangkat dari
budaya Indonesia dan selanjutnya dijabarkan menjadi lebih rinci ke dalam
butir-butir Pancasila.
Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis sehingga filsafat
Pancasila tidak hanya mengandung pemikiran yang sedalam-dalamnya atau tidak
hanya bertujuan mencari, tetapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat
Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life atau weltanschauung) agar hidup bangsa Indonesia dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan bathin, baik di dunia maupun di akhirat
(Salam, 1988: 23-24).
Sebagai filsafat,
Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis, seperti
diuraikan di bawah ini.
1.
Dasar ontologis Pancasila
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila
itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas yang jelas.
Melalui tinjauan filsafat, dasar ontologis Pancasila mengungkap status istilah
yang digunakan, isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya. Dengan
kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat memperjelas identitas dan
entitas Pancasila secara filosofis.
Kaelan (2002: 69) menjelaskan dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya
adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak mono-pluralis.
Manusia Indonesia menjadi dasar adanya Pancasila. Manusia Indonesia sebagai
pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang
mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani,
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan, 2002:72).
Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan sifat-sifat
dasar manusia yang bersifat dwi-tunggal. Ada
hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan manusia Indonesia.
Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas Pancasila amat bergantung pada manusia
Indonesia. Selain ditemukan adanya manusia Indonesia sebagai pendukung pokok Pancasila,
secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat melekat dan dimiliki Pancasila
dapat diungkap sehingga identitas dan entitas Pancasila itu menjkadi sangat
jelas.
Soekarno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi lima dasar negara
yang diajukan. Dua orang sebelumnya Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun
menyampaikan konsep dasar negara masing-masing tetapi tidak sampai memberikan
nama. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang didalamnya duduk Soekarno sebagai anggota,
menggunakan istilah Pancasila yang diperkanankan Soekarno menjadi nama resmi
Dasar Negara Indonesia yang isinya terdiri dari lima sila, tidak seperti yang
diusulkan Soekarno melainkan seperti rumusan PPKI yang tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Berhubung dengan pengertian Pancasila merupakan kesatuan, menurut
Notonagoro (1983: 32), maka lebih seyogyanya dan tepat untuk menulis istilah Pancasila
tidak sebagai dua kata “Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”.
Penulisan Pancasila bukan dua kata melainkan satu kata juga mencerminkan bahwa Pancasila
adalah sebuah sistem bukan dua buah sistem.
Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar negara Indonesia adalah
bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI, bukan Pancasila yang ada
dalam kitab Sutasoma, bukan yang ada dalam Piagam Jakarta, melainkan yang ada
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukkannya, Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat digunakan untuk
menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab
berupa tujuan (causa finalis), dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient) (Notonagoro,1983: 25).
Lebih jauh Notonagoro menjelaskan keempat causa
itu seperti berikut; pertama, bangsa
Indonesia sebagai asal mula bahan (causa
materialis) terdapat dalam adaat
kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya, kedua, seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang kemudian bersama-sama
Bung Hatta menjadi Pembentuk Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis) dan asal mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara, ketiga, sejumlah sembilan orang, di antaranya
kedua beliau tersebut ditambah dengan semua anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan
kebangsaan dan agama, dengan menyususn rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan juga Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menerima rencana tersebut dengan perubahan
sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti asal mula bentuk maupun dalam arti
asal mula tujuan dari Pancasila sebagai Calon Dasar Filsafat Negara. Keempat,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu yang menjadikan Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon Dasar
Filsafat Negara (Notonagoro, 1983: 25-26).
2. Dasar epistemologis Pancasila
Epistemologi Pancasila terkait dengan sumber dasar pengetahuan Pancasila.
Eksistensi Pancasila dibangun sebagai abstraksi dan penyerderhanaan terhadap
realitas yang ada dalam masyarakat bangsa Indonesia dengan lingkungan yang
heterogen, multi kultur, dan multi etnik dengan cara menggali nilai-nilai yang
memiliki kemiripan dan kesamaan untuk memecahkan masalah yang dihadapi
masyarakat bangsa Indonesia (Salam, 1998: 29).
Masalah-masalah yang dihadapi yaitu menyangkut keinginan untuk
mendapatkan pendidikan, kesejahteraan, perdamaian, dan ketentraman. Pancasila
itu lahir sebagai respon atau jawaban atas keadaan yang terjadi dan dialami
masyarakat bangsa Indonesia dan sekaligus merupakan harapan. Diharapkan Pancasila
menjadi cara yang efektif dalam memecahkan kesulitan hidup yang dihadapi oleh
masyarakat bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki kebenaran korespondensi dari aspek epistemologis
sejauh sila-sila itu secara praktis didukung oleh realita yang dialami dan
dipraktekkan oleh manusia Indonesia. Pengetahuan Pancasila bersumber pada
manusia Indonesia dan lingkungannya. Pancasila dibangun dan berakar pada
manusia Indonesia beserta seluruh suasana kebatinan yang dimiliki.
Kaelan (2002: 96) mengemukakan bahwa Pancasila merupakan pedoman atau
dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila juga berkait erat dengan dasar ontologis Pancasila
karena pengetahuan Pancasila berpijak pada hakikat manusia yang menjadi
pendukung pokok Pancasila (Kaelan, 2002: 97). Secara lebih khusus, pengetahuan
tentang Pancasila yang sila-sila di dalamnya merupakan abstraksi atas kesamaan
nilai-nilai yang ada dan dimiliki oleh masyarakat yang pluralistik dan
heterogen adalah epistemologi sosial.
Epistemologi sosial Pancasila juga dicirikan dengan adanya upaya
masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk membebaskan diri menjadi
bangsa merdeka, bersatu, berdaulat dan berketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber pengetahuan Pancasila dapat ditelusuri melalui sejarah
terbentuknya Pancasila. Dalam penelusuran sejarah mengenai kebudayaan yang
berkait dengan lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah
diuraikan didepan yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut.
Akar sila-sila Pancasila ada dan berpijak pada nilai serta budaya masyarakat
bangsa Indonesia.
Nilai serta budaya masyarakat bangsa Indonesia yang dapat diungkap mulai
awal sejarah pada abad IV Masehi di samping diambil dari nilai asli Indonesia
juga diperkaya dengan dimasukkannya nilai dan budaya dari luar Indonesia.
Nilai-nilai dimaksud berasal dari agama Hindu, Budha, Islam, serta nilai-nilai
demokrasi yang dibawa dari Barat. Berdasartkan realitas yang demikian maka
dapat dikatakan bahwa secara epistemologis pengetahuan Pancasila bersumber pada
nilai dan budaya tradisional dan modern, budaya asli dan campuran.
Selain itu, sumber historis itu, menurut tinjauan epistemologis, Pancasila
mengakui kebenaran pengetahuan yang bersumber dari wahyu atau agama serta
kebenaran yang bersumber pada akal pikiran manusia serta kebenaran yang
bersifat empiris berdasarkan pada pengalaman. Dengan sifatnya yang demikian
maka pengetahuan Pancasila mencerminkan adanya pemikiran masyarakat tradisional
dan modern.
3. Dasar aksiologis Pancasila
Aksiologi terkait erat dengan penelaahan atas nilai. Dari aspek aksiologi,
Pancasila tidak bisa dilepaskan dari manusia Indonesia sebagai latar belakang,
karena Pancasila bukan nilai yang ada dengaan sendirinya (given value) melainkan nilai yang diciptakan (created value) oleh manusia Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila
hanya bisa dimengerti dengan mengenal manusia Indonesia dan latar belakangnya.
Nilai berhubungan dengana kajian mengenai apa yang secara intrinsik,
yaitu bernilai dalam dirinya sendiri dan ekstrinsik atau disebut instrumental,
yaitu bernilai sejauh dikaitkan dengan cara mencapai tujuan. Pada aliran
hedonisme yang menjadi nilai intrinsik adalah kesenangan, pada utilitarianisme
adalah nilai manfaat bagi kebanyakan orang (Smart, J.J.C., and Bernard
Williams, 1973: 71).
Pancasila mengandung nilai, baik intrinsik maupun ekstrinsik atau
instrumental. Nilai intrinsik Pancasila adalah hasil perpaduan antara nilai
asli milik bangsa Indonesia dan nilai yang diambil dari budaya luar Indonesia,
baik yang diserap pada saat Indonesia memasuki masa sejarah abad IV Masehi,
masa imperialis, maupun yang diambil oleh para kaum cendekiawan Soekarno, Muhammad
Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan kawan-kawan pejuang kemerdekaan Indonesia lain
yang mengambil nilai-nilai modern saat belajar ke negara Belanda.
Kekhasan nilai yang melekat dalam Pancasila sebagai nilai intrinsik
terletak pada diakuinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan. Kekhasan ini yang
membedakan Indonesia dari negara lain. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan memiliki sifat umum universal. Karena
sifatnya yang universal, maka nilai-nilai itu tidak hanya milik manusia
Indonesia, melainkan manusia seluruh dunia.
Pancasila sebagai nilai instrumental mengandung imperatif dan menjadi
arah bahwa dalam proses mewujudkan cita-cita negara bangsa, seharusnya
menyesuaikan dengan sifat-sifat yang ada dalam nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sebagai nilai instrumental, Pancasila
tidak hanya mencerminkan identitas manusia Indonesia, melainkan juga berfungsi
sebagai cara (mean) dalam mencapai
tujuan, bahwa dalam mewujudkan cita-cita negara bangsa, Indonesia menggunakan
cara-cara yang berketuhanan, berketuhanan yang adil dan beradab, berpersatuan,
berkerakyatan yang menghargai musyawarah dalam mencapai mufakat, dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila juga mencerminkan nilai realitas dan idealitas. Pancasila
mencerminkan nilai realitas, karena di dalam sila-sila Pancasila berisi nilai
yang sudah dipraktekkan dalam hidup sehari-hari oleh bangsa Indonesia. Di samping
mengandung nilai realitas, sila-sila Pancasila berisi nilai-nilai idealitas
yaitu nilai yang diingini untuk dicapai.
Menurut Kaelan (2002: 128), nilai-nilai yang terkandung dalam sila I
sampai dengan sila V Pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa
Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya. Namun, Pancasila yang pada
tahun 1945 secara formal menjadi das Sollen bangsa Indonesia, sebenarnya
diangkap dari kenyataan real yang berupa prinsip-prinsip dasar yang terkandung
dalam adat-istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan atau kepercayaan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2002: 129)
Driyarkara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan Sein
im Sollen. Pancasila merupakan harapan, cita-cita, tapi sekaligus adalah
kenyataan bagi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mempunyai tingkatan dan bobot
yang berbeda. Meskipun demikian, nilai-nilai itu tidak saling bertentangan,
bahkan saling melengkapi. Hal ini disebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik (organic
whole). Dengan demikian berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh pula. Nilai-nilai itu saling
berhubungan secara erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari
nilai yang lain. Atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia itu akan
memberikan pola (patroon) bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa
Indonesia (Kaelan, 2002: 129).
Notonagoro (1983: 39) menyatakan bahwa isi arti dari Pancasila yang
abstrak itu hanya terdapat atau lebih tepat dimaksudkan hanya terdapat dalam
pikiran atau angan-angan, justru karena Pancasila itu merupakan cita-cita
bangsa, yang menjadi dasar falsafah atau dasar kerokhanian negara. Tidak
berarti hanya tinggal di dalam pikiran atau angan-angan saja, tetapi ada hubungannya
dengan hal-hal yang sungguh-sungguh ada. Adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat,
dan adil adalah tidak bisa dibantah.
C. Hakikat sila-sila Pancasila
Kata ‘hakikat’ dapat diartikan
sebagai suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari
sejumlah unsur tertentu dan yang mewujudkan sesuatu itu, sehingga terpisah
dengan sesuatu lain dan bersifat mutlak. Ditunjukkan oleh Notonagoro (1975:
58), hakikat segala sesuatu mengandung kesatuan mutlak dari unsur-unsur yang
menyusun atau membentuknya. Misalnya hakikat air terdiri atas dua unsur mutlak
yaitu hidrogen dan oksigen. Kebersatuan kedua unsur tersebut bersifat mutlak
untuk mewujudkan air. Dengan kata lain, kedua unsur tersebut secara
bersama-sama menyusun air sehingga terpisah dari benda yang lainnya misalnya
dengan batu, kayu, air raksa dan lain sebagainya.
Terkait dengan hakikat sila-sila Pancasila, pengertian kata ‘hakikat’
dapat dipahami dalam tiga kategori, yaitu;
1) Hakikat abstrak
yang disebut juga sebagai hakikat
jenis atau hakikat umum yang
mengandung unsur-unsur yang sama, tetap dan tidak berubah. Hakikat
abstrak sila-sila Pancasila menunjuk pada kata; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Menurut bentuknya Pancasila terdiri atas kata-kata
dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil yang dibubuhi awalan dan akhiran,
berupa ke dan an (sila I, II, IV, dan V), sedangkan yang satu berupa per dan an
(sila III). Kedua macam awalan dan akhiran itu mempunyai kesamaan dalam
maksudnya yang pokok, ialah membikin abstrak atau mujarad, tidak maujud atau
lebih tidak maujud arti daripada kata dasarnya (Notonagoro, 1967: 39).
2) Hakikat
pribadi sebagai hakikat yang memiliki sifat khusus, artinya terikat kepada
barang sesuatu. Hakikat pribadi Pancasila menunjuk pada ciri-ciri khusus sila-sila
Pancasila yang ada pada bangsa Indonesia, yaitu adat istiadat, nilai-nilai
agama, nilai-nilai kebudayaan, sifat dan karakter yang melekat pada bangsa
Indonesia sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain di
dunia. Sifat-sifat dan ciri-ciri ini tetap melekat dan ada pada bangsa
Indonesia. Hakikat pribadi inilah yang realisasinya sering disebut sebagai
kepribadian, dan totalitas kongkritnya disebut kepribadian Pancasila.
3) Hakikat
kongkrit yang bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataannya. Hakikat kongkrit
Pancasila terletak pada fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dalam
realisasinya, Pancasila adalah pedoman praktis, yaitu dalam wujud pelaksanaan
praktis dalam kehidupan negara, bangsa dan negara Indonesia yang sesuai dengan
kenyataan sehari-hari, tempat, keadaan dan waktu. Dengan realisasi hakikat
kongkrit itu, pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan negara setiap hari bersifat
dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan waktu, keadaan, serta
perubahan zaman (Notonagoro, 1975: 58-61).
Pancasila yang berisi lima sila, menurut Notonagoro (1967: 32) merupakan
satu kesatuan utuh. Kesatuan sila-sila Pancasila tersebut, diuraikan sebagai
berikut;
1. Kesatuan sila-sila Pancasila dalam struktur yang
bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
Susunan secara hirarkhis mengandung pengertian bahwa sila-sila Pancasila
memiliki tingkatan berjenjang, yaitu sila yang ada di atas menjadi landasan
sila yang ada di bawahnya. Sila pertama melandasi sila kedua, sila kedua
melandasi sila ketiga, sila ketiga melandasi sila keempat, dan sila keempat
melandasi sila kelima. Pengertian matematika piramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila menurut urut-urutan luas
(kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas). Dengan demikian,
diperoleh pengertian bahwa menurut urut-urutannya, setiap sila merupakan
pengkhususan dari sila-sila yang ada dimukanya.
Dalam susunan heararkhis dan piramidal, sila Ketuhanan yang Maha Esa
menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial.
Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang
membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan
dan berkeadilan sosial. Demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di
dalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Secara ontologis, kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem yang bersifat
hierarkhis dan berbentuk piramidal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut,
sebagaimana diungkapkan oleh Notonagoro (1984: 61 dan 1975: 52, 57), bahwa
hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu segala
sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan atau manussia ada
sebagai akibat adanya Tuhan (sila pertama). Adapun manusia adalah sebagai
subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara
adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila
kedua). Dengan demikian, negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang
bersatu (sila ketiga). Selanjutnya terbentuklah persekutuan hidup bersama yang
disebut rakyat. Rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara di samping wilayah
dan pemerintah. Rakyat adalah totalitas individu-individu dalam negara yang
bersatu (sila keempat). Adapun keadilan yang pada hakikatnya merupakan tujuan
bersama atau keadilan sosial (sila
kelima) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut
negara.
2. Hubungan kesatuan
sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam
hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam kerangka hubungan hierarkhis
piramidal seperti di atas. Dalam rumusan ini, tiap-tiap sila mengandung empat
sila lainnya atau dikualifikasi oleh empat sila lainnya. Untuk kelengkapan hubungan kesatuan keseluruhan sila-sila
Pancasila yang dipersatukan dengan rumusan hierarkhis piramidal tersebut,
berikut disampaikan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling
mengkualifikasi.
a)
Sila pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b)
Sila kedua; kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan
Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
c)
Sila ketiga; persatuan Indonesia adalah
persatuan yang ber-Ketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadila sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
d)
Sila keempat; kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
e)
Sila kelima; keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro, 1975: 43-44).
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan
Dan Cinta Tanah AirSesuai Dengan SK. Dirjen Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.
0 komentar:
Posting Komentar