KONSEP DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Oleh :
FERDIANSYAH IBNU P
23313418
(2TB04)
TEKNIK ARSITEKTUR
(FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN)
UNIVERSITAS GUNADARMA
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi
tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Bentuk-bentuk Demokrasi
• Dilihat dari cara penyaluran kehendak
rakyat
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
• Dilihat dari titik berat paham yang
dianut
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
– adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
– golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
– adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
– golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi social, upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi social, upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
• Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
– kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
– presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang
– kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
– presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
– kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat
undang-undang
– kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
– kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
– kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
– kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Selain itu ada berbagai bentuk demokrasi
dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut
:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat
yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik”
berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara
Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode
baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman
ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini
berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara
dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
4. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini
menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua
arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi
aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi
konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau
bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai
upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal
pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi
(atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat
semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Daftar pustaka
Kaelan,
M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan
Dan Cinta Tanah AirSesuai Dengan SK. Dirjen Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.
Ferdiansyahibnu.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar