MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN
PANCASILA

Oleh :
FERDIANSYAH IBNU P
23313418
(2TB04)
TEKNIK ARSITEKTUR
(FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN)
UNIVERSITAS GUNADARMA
Landasan
Pendidikan Pancasila
Pancasila
disahkan tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) ketika menetapkan UUD 1945 sebagai UU
Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara
resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain
Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti
pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan
idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa
Indonesia untuk memahami,
mengamalkan, dan
mengamankan pancasila.
Berikut adalah beberapa landasan
pendidikan pancasila:
a.
Landasan
Historis
Secara historis, nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara
Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
sejak beratus-ratus tahun yang lalu. Dengan kata lain, bangsa Indonesia sebagai
kausa materialis pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa
initerutama dalam masalah reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
memiliki visiharus seta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang –ambing
ditengah –tengah masyarakat Internasional. Berdasarkan fakta objektif secara
historis, kehidupan bangsa Indoesia tidak dapat di pisahkan dengan nilai-nilai
pancasila.
Atas dasar landasan historis inilah maka sangat
penting bagi penerus bangsa terutama kalangan intelektual untuk mengkaji,
memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah yang pada gilirannya
akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan
nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.
Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus
bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai
kebudayaan, adat istiadat, serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis
melekat pada bangsa.
b.
Landasan
Kultural
Setiap bangsa memiliki pandangan hidup (filsafat
hidup) yang berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai pancasila
bukanlah hasil konseptual seseorang saja namun suatu hasil karya besar bangsa
Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia melalui proses refleksi filosofis oleh para pendiri Negara.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakansesuatu yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang
tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki identitas dan
kepribadian, sehingga akan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya,
terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik dari
dalam maupun luar, terlebih pada era seperti saat ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
adalah jati diri kehidupan bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai
yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan
memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya terhadap
perkembangan zaman disamping memiliki dinamika internal secara selektif dalam
proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa
dapat memperkaya nilai-nilai pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan
tantangan zaman yang dihadapinya.
c.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di
pendidikan tinggi tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS). Pasal 1 ayat 2
menyebutkan bahwa system pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
Pasal 2 :
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3 :
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan RI:
TAP
MPR No.111/MPR/2000
1. UUD
1945
2. TAP
MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Kepres
7. Perda
UU No. 12 Th
2011
1. UUD
1945
2. TAP
MPR
3. UU/Perpu
4. PP
5. Perpres
6. Perda
Propinsi
7. Perda
Kabupaten / walikota.
Selain itu,
dalam SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000, tentang pedoman
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa,
pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan
pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang
dalam kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship
education.
Dalam SK
tersebut dijelaskan bahwa misi
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan mahasiswa agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebanggaan dan
cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006 tersebut
maka pendidikan kewarganegaraan adalah berbasis pancasila sebagai filsafat
bangsa dan Negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara
material, melalui pendidikan kewarganegaraan makan pendidikan pancasila adalah
wajib diberikan di pendidikan tinggi.
d.
Landasan
Filosofis
Bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila
yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan
Negara.
Nilai-nilai Pancasila berwujud dan bersifat filosofis
secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup)
berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat
negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian
dan identitas) bangsa.
Oleh karena itu, dalam realisasi kenegaraan termasuk
dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila
merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan , baik dalam pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan
keamanan.
Hal ini
berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang
tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
a. Tujuan
pendidikan Nasional
Pendidikan Nasioanal adalah pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945. UU No. 20 tahun 2003
Bab II pasal 3 menyebutkan, “ pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang
maha esa, berakhklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Nasional bangsa Indonesia juga diterangkan
secara jelas dan gamblang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Memajukan kesejahteraan umum.
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
b. Tujuan Pendidikan Pancasila
UU No.20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan
juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 menjelaskan bahwa
pendidikan pancasila bertujuan untuk mengarahkan pada moral yang diharapkan
terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
taqwa terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai
golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan
kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dam
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bermoral.
Kompetisi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat
tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam
memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Tujuan pendidikan pancasila antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Menghasilkan peserta didik yang
memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan
hati nuraninya
2. Memiliki kemampuan untuk menganalisa
masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3. Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan IPTEK
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
Indonesia.
Daftar pustaka
Kaelan, M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan Dan Cinta
Tanah AirSesuai Dengan SK.Dirjen
Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.
0 komentar:
Posting Komentar