Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pendidikan Pancasila Tujuan dan Landasan Pendidikan Pancasila

Rabu, 01 Oktober 2014



MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
TUJUAN DAN LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA














Oleh :
FERDIANSYAH IBNU P
23313418
(2TB04)

TEKNIK ARSITEKTUR
(FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN)
UNIVERSITAS GUNADARMA



Landasan Pendidikan Pancasila
Pancasila disahkan tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI) ketika menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan idiologi lain yaitu paham komunis.

Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami, mengamalkan, dan mengamankan pancasila. Berikut adalah beberapa landasan  pendidikan pancasila:

a.      Landasan Historis

Secara historis, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sejak beratus-ratus tahun yang lalu. Dengan kata lain, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa initerutama dalam masalah reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki visiharus seta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang –ambing ditengah –tengah masyarakat Internasional. Berdasarkan fakta objektif secara historis, kehidupan bangsa Indoesia tidak dapat di pisahkan dengan nilai-nilai pancasila.
Atas dasar landasan historis inilah maka sangat penting bagi penerus bangsa terutama kalangan intelektual untuk mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.
Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat, serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.




b.      Landasan Kultural

Setiap bangsa memiliki pandangan hidup (filsafat hidup) yang berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai pancasila bukanlah hasil konseptual seseorang saja namun suatu hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis oleh para pendiri Negara.
Pandangan hidup suatu bangsa merupakansesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki identitas dan kepribadian, sehingga akan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik dari dalam maupun luar, terlebih pada era seperti saat ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri kehidupan bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya terhadap perkembangan zaman disamping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.


c.       Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa system pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
Pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan RI:

TAP MPR No.111/MPR/2000
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      Perpu
5.      PP
6.      Kepres
7.      Perda

UU No. 12 Th 2011
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU/Perpu
4.      PP
5.      Perpres
6.      Perda Propinsi
7.      Perda Kabupaten / walikota.
Selain itu, dalam SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship education.
Dalam SK tersebut  dijelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebanggaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006 tersebut maka pendidikan kewarganegaraan adalah berbasis pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara material, melalui pendidikan kewarganegaraan makan pendidikan pancasila adalah wajib diberikan di pendidikan tinggi.
d.      Landasan Filosofis

Bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.
Nilai-nilai Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa.
Oleh karena itu, dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan , baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan  filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.



Tujuan Pendidikan Pancasila

a.       Tujuan pendidikan Nasional

Pendidikan Nasioanal adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945. UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 menyebutkan, “ pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Nasional bangsa Indonesia juga diterangkan secara jelas dan gamblang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Memajukan kesejahteraan umum.
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.



b.      Tujuan Pendidikan Pancasila

UU No.20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 menjelaskan bahwa pendidikan pancasila bertujuan untuk mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
Kompetisi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Tujuan pendidikan pancasila antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2.      Memiliki kemampuan untuk menganalisa masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3.      Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK
4.      Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.





Daftar pustaka

Kaelan, M.S.(2010).”Pendidikan Untuk Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila Rasa Kebangsaan Dan Cinta Tanah AirSesuai Dengan SK.Dirjen Dikti No. 43 /Dikti / Kep /2006”.



0 komentar:

Posting Komentar